on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 3/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Retribusi IMB: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tarif dihitung berdasarkan jenis bangunan (gedung atau bukan gedung), fungsi bangunan (sosial/budaya, hunian, usaha, campuran), luas bangunan, indeks terintegrasi, indeks pembangunan, dan tarif dasar bangunan. Pemerintah daerah memberikan izin mendirikan bangunan dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Tarif dihitung berdasarkan luas tempat usaha, dampak lingkungan, tingkat gangguan, dan lokasi usaha. Pengawasan dan pengendalian norma keselamatan dan kesehatan kerja meliputi tempat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi dan bahan-bahan berbahaya.
Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan, dan jangka waktu.
Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan untuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif dihitung berdasarkan jenis usaha, ukuran kapal (GT), alat tangkap, luas lahan, dan jangka waktu.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan/pemeriksaan, dan insentif pemungutan.