on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 1/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan pada sistem pendidikan nasional yang mengharuskan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan meliputi hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat wajib berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki hak untuk memperoleh dana investasi dan operasional serta berkewajiban menjamin pelaksanaan hak-hak peserta didik, memfasilitasi manajemen berbasis sekolah, menyusun anggaran, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengembangkan kurikulum, dan memberikan pelayanan pendidikan agama.
Peraturan ini juga mengatur penerimaan peserta didik, jumlah rombongan belajar, pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, kurikulum pendidikan nonformal, dan pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua/wali peserta didik, bantuan pihak asing, dan sumber lain yang sah.
Selain itu, diatur pula mengenai tenaga kependidikan, pengawasan pendidikan, buku teks, standar pelayanan minimal pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.