For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Trayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 20/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1978Publication Date:8 Desember 1977
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTrayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date30 Desember 1978
Publication Date08 Desember 1977
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang trayek tertunjuk bagi mobil penumpang umum di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan lalu lintas jalan raya serta mencegah persaingan tidak sehat antara mobil bus dan mobil penumpang umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengawasi pengoperasian mobil penumpang umum dengan menetapkan trayek-trayek tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap mobil penumpang umum yang melalui trayek tertunjuk harus memiliki izin dari Gubernur Kepala Daerah.
  2. Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan izin setelah mendengar saran dari Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR).
  3. Trayek tertunjuk meliputi jaringan jalan Semarang - Sala, Semarang - Magelang - Salam, Semarang - Tegal, Sala - Prambanan, dan Semarang - Pati pada kilometer tertentu.
  4. Penambahan trayek tertunjuk di kemudian hari ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.
  5. Permohonan izin trayek diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala DLLAJR.
  6. Izin trayek berlaku selama 6 bulan dan dapat diperbarui.
  7. Untuk mendapatkan izin trayek, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 6.000,-.
  8. Hasil pendapatan biaya administrasi disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.