For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 4/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2012
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Nomor 06 Tahun 2003 Seri C Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Pontianak. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan pemanfaatannya, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Rumah Potong Hewan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa rumah potong hewan yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan untuk pemotongan sapi, kerbau, babi, kambing, domba, dan ayam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.