For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan

Also known as: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010. Perubahan ini berkaitan dengan klasifikasi, nama, eselon, dan lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan. Lampiran baru mencantumkan daftar pelabuhan perikanan yang diklasifikasikan berdasarkan jenis (Samudera, Nusantara, Pantai), nama, eselon, lokasi (provinsi), dan mencakup pelabuhan seperti Nizam Zachman, Kendari, Belawan, Bungus, Cilacap, Bitung, Sibolga, Tanjungpandan, Palabuhanratu, Kejawanan, Pekalongan, Brondong, Prigi, Pemangkat, Ternate, Ambon, Tual, Pengambengan, Sungailiat, Karangantu, Kwandang, dan Teluk Batang.

(-)

(-)