For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbudriset 18/2023 · Permendikbudriset No. 18 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2023Publication Date:24 Januari 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStandar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date27 Januari 2023
Publication Date24 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). 2. Ketentuan mengenai Standar Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668). 3. Ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Biaya Investasi meliputi investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya Operasional meliputi biaya personalia (gaji dan tunjangan Tenaga Kependidikan) dan nonpersonalia (bahan, perlengkapan, peralatan, daya, jasa, transportasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, biaya bank, dan pajak). Peraturan ini juga mengatur perhitungan satuan biaya pendidikan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif sebagai acuan penyusunan anggaran pendidikan, serta upaya efisiensi biaya pendidikan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Satuan Pendidikan.

(-)

(-)