Peraturan Menteri ini menetapkan standar pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Biaya Investasi meliputi investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya Operasional meliputi biaya personalia (gaji dan tunjangan Tenaga Kependidikan) dan nonpersonalia (bahan, perlengkapan, peralatan, daya, jasa, transportasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, biaya bank, dan pajak). Peraturan ini juga mengatur perhitungan satuan biaya pendidikan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif sebagai acuan penyusunan anggaran pendidikan, serta upaya efisiensi biaya pendidikan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Satuan Pendidikan.