For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 4/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:8 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Rabies
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies bertujuan untuk menanggulangi penyakit rabies di Provinsi Bengkulu, yang merupakan daerah endemik rabies. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena rabies merupakan penyakit menular yang mematikan dan berdampak pada ketentraman masyarakat.

Peraturan ini mengatur pencegahan rabies melalui vaksinasi, registrasi HPR, sosialisasi, pengendalian populasi HPR, surveilans, dan pengawasan lalu lintas HPR. Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam pencegahan rabies. Pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR mencakup semua jenis HPR yang berinteraksi dengan manusia, kegiatan pemeliharaan, dan peredaran HPR.

Pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan hewan, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewan secara berkala, memelihara hewan di pekarangan rumah, serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran. Peredaran HPR diatur baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, dengan persyaratan surat keterangan asal, kesehatan hewan, dan vaksinasi. Setiap peredaran HPR untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan HPR dan Izin Penampungan HPR. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan tempat transaksi umum, sementara tempat transaksi khusus memerlukan izin.

Gubernur melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur. Masyarakat berperan serta dalam penanggulangan rabies dengan memelihara HPR secara baik, mengikuti program vaksinasi, melaporkan korban gigitan HPR, dan mengikuti penyuluhan.

Pasal 20 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pemerintahan Daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 19 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan denda administratif. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).