For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 5/2024 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeStandar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan Standar Pelayanan sebagai pedoman penilaian kualitas dan kinerja pelayanan.
  2. Penerapan Standar Pelayanan pada jenis pelayanan konsultasi, audiensi, penyediaan narasumber, pengaduan Pelayanan Publik, informasi dan dokumentasi, perpustakaan, penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan penanganan perempuan korban kekerasan.
  3. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan (persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan) dan proses pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana).
  4. Penetapan tanggung jawab jenis pelayanan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama terkait.

(-)

(-)