Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Barang Milik Daerah: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait.
- Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah.
- Pengadaan Barang Milik Daerah: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan Barang Milik Daerah: Meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah: Tindakan memusnahkan fisik atau kegunaan barang dan menghapus dari daftar barang milik daerah.
- Penatausahaan Barang Milik Daerah: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga penghapusan, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.