on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingungan Departemen Pekerjaan Umum
Also known as: Permen PUPR 6/2008 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah agar penyelenggara kegiatan di unit kerja Departemen Pekerjaan Umum dapat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pengawasan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap:
Sasaran pengawasan dan pemeriksaan adalah audit yang menggunakan anggaran Departemen. Pejabat Eselon I terkait berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan ini di lingkungan kerjanya. Ketentuan teknis yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh para Pejabat Eselon I terkait.