Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, daya guna, dan hasil guna pemungutan retribusi daerah, serta menyesuaikan ketentuan Retribusi Jasa Umum dengan kondisi terkini untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi jasa umum, jenis retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai pelayanan. Beberapa perubahan utama meliputi:
1. Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
2. Penambahan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagai jenis retribusi jasa umum yang baru.
3. Perubahan pada besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
4. Penyesuaian formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi, jenis menara, dan penggunaan menara.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan retribusi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.