For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Cirebon 3/2021 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2021Publication Date:18 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date07 April 2021
Publication Date18 Maret 2021
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, daya guna, dan hasil guna pemungutan retribusi daerah, serta menyesuaikan ketentuan Retribusi Jasa Umum dengan kondisi terkini untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi jasa umum, jenis retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai pelayanan. Beberapa perubahan utama meliputi: 1. Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. 2. Penambahan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagai jenis retribusi jasa umum yang baru. 3. Perubahan pada besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 4. Penyesuaian formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi, jenis menara, dan penggunaan menara. Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan retribusi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

(-)