For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 13/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:20 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date30 April 2015
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentSitubondo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional, UMKM, dan koperasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar tradisional, UMKM, dan pusat perbelanjaan, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha di bidang pasar. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional, serta memberikan perlindungan dan memberdayakan UMKM dan pasar tradisional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penataan Toko Modern dan Perlindungan Pasar Tradisional: Mengatur jarak minimum toko modern dari pasar tradisional berdasarkan luas lantai toko. 2. Kewajiban Toko Modern: Mempekerjakan tenaga kerja WNI, memenuhi hak-hak pekerja, dan memenuhi ketentuan terkait komoditi yang dijual. 3. Penjualan Barang: Mengutamakan penjualan barang produksi lokal minimal 5% dari omzet. 4. Pendirian dan Perizinan: Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan peraturan zonasinya. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha (IUP2TM, IUPP, IUTM). 5. Kewajiban Penyelenggara Usaha: Menjalin kemitraan dengan UMKM lokal, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas ibadah, dan menyediakan toilet serta areal parkir yang cukup. 6. Larangan: Melakukan monopoli, menimbun bahan pokok, bertindak sebagai importir umum dengan modal asing, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, dan menjual minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang. 7. Jam Kerja: Mengatur waktu pelayanan toko modern. 8. Pemberdayaan Pasar Tradisional: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar tradisional melalui peremajaan, revitalisasi, penerapan manajemen profesional, dan fasilitasi pembiayaan. 9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar tradisional dan toko modern. 10. Kemitraan Usaha: Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penyediaan pasokan.

1. Toko Modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Bagi Toko Modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini apabila mengalami perubahan wajib melakukan permohonan izin baru paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Bagi Toko Modern yang belum berizin wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.