For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:27 September 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date27 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 95).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan tata cara dan mekanisme kerja sama daerah dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menggantikan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kerja sama daerah. Pertama, KSDD dikategorikan menjadi wajib dan sukarela, dengan objek kerja sama meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tahapan KSDD meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, hingga pelaporan. Kedua, KSDPK meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pemanfaatan BMD, investasi, dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Prakarsa KSDPK dapat berasal dari daerah atau pihak ketiga, dengan tahapan yang serupa dengan KSDD. Ketiga, Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penawaran, penyusunan dokumen kesepakatan, hingga pelaporan. Keempat, KSDPL dan KSDLL mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya. Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan kerja sama daerah, termasuk pembentukan Sekretariat Kerja Sama dan TKKSD. Pembiayaan kerja sama daerah bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai asosiasi kerja sama daerah dan sistem pengelolaan pengetahuan kerja sama daerah. Penyelesaian perselisihan dalam kerja sama daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dokumen Kerja Sama Daerah untuk KSDD, KSDPK, Sinergi, KSDLL dan KSDPL yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. PKS antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(-)