For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 5/2015 · Perda Kabupaten Natuna No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 September 2015Publication Date:8 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date08 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan lainnya terkait jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Natuna.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Instansi Pemungut, Badan, Hotel, Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOP), Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, dan Pajak yang Terutang.
  2. Objek Pajak: Perubahan pada objek Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  3. Tarif Pajak: Perubahan tarif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  4. Ketentuan Lain: Penghapusan beberapa ketentuan seperti Pasal 1 angka 9, Pasal 3 ayat (3) huruf e, Pasal 47, Pasal 19 ayat (4) huruf e, dan ayat (4) pada Pasal 115.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel; b. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan; c. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran; d. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan; e. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame; f. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai 1 Januari 2014. 3. Ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).