For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1970 tentang Tata-Tjara Pentjalonan Untuk Pemilihan Anggota-Anggota D.P.R., D.P.R.D. I dan D.P.R.D II.

Also known as: Keppres 40/1970 · Keppres No. 40 Tahun 1970 · Keppres Nomor 40 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1970Publication Date:23 Mei 1970
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata-Tjara Pentjalonan Untuk Pemilihan Anggota-Anggota D.P.R., D.P.R.D. I dan D.P.R.D II.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1970
Publication Date23 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencalonan dalam pemilihan anggota D.P.R., D.P.R.D. I, dan D.P.R.D. II. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang ada. Keputusan ini menetapkan bahwa urutan nomor penempatan organisasi dalam pemilihan umum ditentukan melalui pengundian. Pengajuan calon untuk D.P.R. dilakukan oleh Pengurus Besar/Pusat organisasi, sementara untuk D.P.R.D. I dan D.P.R.D. II dilakukan oleh pengurus di tingkat daerah masing-masing. Nama calon harus mendapat persetujuan dari pengurus daerah terkait dan diketahui oleh Kepala Daerah Tingkat II. Formulir pengajuan calon dapat diperoleh dari kantor panitia pemilihan di berbagai tingkat daerah.

(-)

(-)