on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Also known as: Peraturan Perpusnas 3/2023 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, meningkatkan pemanfaatan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, membangun komitmen dan dukungan pemangku kepentingan untuk transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang berkelanjutan, dan meningkatkan kemampuan literasi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan mengikutsertakan Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Program ini meliputi tahapan seleksi perpustakaan penerima program, sosialisasi program, penetapan dan pembekalan Master Trainer, penetapan dan pelatihan Fasilitator Daerah, pertemuan bersama Pemangku Kepentingan, pertemuan pembelajaran sebaya, monitoring dan evaluasi program, serta publikasi program.
Pemerintah (Perpustakaan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa/Kelurahan) bertanggung jawab untuk melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Tanggung jawab ini mencakup penetapan kebijakan, sosialisasi, advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan, membangun sinergi pemangku kepentingan, memfasilitasi pelaksanaan, dan menjamin keberlanjutan program.
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, pemerintah membangun kemitraan dengan berbagai pihak dan melibatkan peran serta masyarakat. Kemitraan bertujuan untuk memperoleh dukungan berkelanjutan dan membangun ekosistem yang mendukung transformasi perpustakaan. Peran serta masyarakat mencakup dukungan terhadap program dan partisipasi aktif dalam kegiatan.
Untuk mendukung keberhasilan program, dibentuk tim sinergi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat nasional dan daerah. Tim ini bertugas melakukan identifikasi kebutuhan, sosialisasi, advokasi, dan integrasi program.