For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina

Also known as: PP 75/2009 · PP No. 75 Tahun 2009 · PP Nomor 75 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2009Publication Date:23 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 2009
Publication Date23 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Pertamina melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengonversi piutang negara menjadi setoran modal yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp9.136.361.945.966,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Perbendaharaan Negara, serta peraturan terkait tata cara penyertaan modal negara.

(-)

(-)