on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo
Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 5/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan (PD) “Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk menjadikan PD. P “Sari Gunung” sebagai perusahaan daerah yang profesional di bidang usaha pertambangan, dengan tujuan meningkatkan kontribusi ke daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial melalui peningkatan alat produksi yang efektif dan efisien.
Penyertaan modal daerah kepada PD.P “Sari Gunung” secara kumulatif ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sampai dengan Tahun 2014, modal yang sudah disetor sebesar Rp709.137.440,04. Sisa penyertaan modal sebesar Rp9.290.862.559,96 akan dipenuhi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.