For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 5/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date-
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan “Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 1976 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan (PD) “Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk menjadikan PD. P “Sari Gunung” sebagai perusahaan daerah yang profesional di bidang usaha pertambangan, dengan tujuan meningkatkan kontribusi ke daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial melalui peningkatan alat produksi yang efektif dan efisien.

Penyertaan modal daerah kepada PD.P “Sari Gunung” secara kumulatif ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sampai dengan Tahun 2014, modal yang sudah disetor sebesar Rp709.137.440,04. Sisa penyertaan modal sebesar Rp9.290.862.559,96 akan dipenuhi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.

(-)

(-)