For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 21/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 November 2008Publication Date:20 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date21 November 2008
Publication Date20 November 2008
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1998 Nomor 30 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang jasa usaha penyedotan kakus karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pelayanan, operasional, dan administrasi. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama Retribusi:** Pemungutan atas pelayanan penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah diberi nama Retribusi Penyedotan Kakus. - **Objek Retribusi:** Pelayanan penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus (wajib retribusi). - **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan penyedotan kakus digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan ritase dan jarak angkut dari pool kendaraan ke konsumen sampai ke Tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif ditetapkan untuk jarak angkut sampai dengan 15 Km sebesar Rp. 150.000,- per ritase. Setiap jarak angkut lebih dari 15 Km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 5.000,- per Km. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Daerah. - **Masa Retribusi:** Jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan. - **Saat Retribusi Terutang:** Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.