For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2017Publication Date:23 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date23 Agustus 2017
Publication Date23 Agustus 2017
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pengaturan pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Daerah oleh Bupati dan Panitia Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif oleh BPN/BPNA.
  2. Tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Negeri/Negeri Administratif.
  4. Tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih, termasuk penyusunan DPS dan DPT.
  5. Proses pencalonan, termasuk pengumuman, pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon.
  6. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk ketentuan mengenai surat suara, kotak suara, dan TPS.
  7. Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  8. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  9. Ketentuan mengenai penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif.
  10. Pembiayaan pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APB Negeri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai cuti bagi Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri, anggota BPN/BPNA, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri.

(-)

(-)