For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 23 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam meningkatkan produksi pertanian dan perlunya pengembangan serta pengelolaan sistem irigasi yang efektif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta pemberian bantuan kepada masyarakat petani.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pengelolaan irigasi desa.
  3. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  4. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  5. Pengelolaan sistem irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  6. Hak guna air untuk irigasi, yang meliputi hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
  7. Penyediaan dan pengaturan air irigasi, termasuk prioritas penyediaan air untuk pertanian rakyat.
  8. Pengelolaan kualitas air irigasi dan drainase.
  9. Pengelolaan aset irigasi, yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
  10. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  11. Kelembagaan pengelolaan irigasi, yang meliputi instansi Pemerintah Kabupaten, P3A, dan komisi irigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, pengendalian dan pengawasan, serta larangan-larangan terkait irigasi.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara asetnya dan pengelolaannya kepada P3A, dilakukan evaluasi kinerja pengelolaannya dengan ketentuan: a. apabila berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan irigasi dinilai layak, penyerahan sementara aset dan pengelolaannya ditingkatkan menjadi penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. apabila berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, pengelolaan irigasi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai kewenangannya; c. evaluasi kinerja pengelolaan jaringan irigasi mulai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan; d. dalam hal evaluasi belum selesai dilakukan, pengelolaan jaringan irigasi tetap dilakukan oleh P3A yang bersangkutan; dan e. kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten bersama P3A. 3. Penyerahan pengelolaan irigasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada P3A, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disesuaikan secara bertahap berdasarkan Peraturan Daerah ini dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang, badan atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 81 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.