For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 227/PMK.01/2013 · PMK No. 227/PMK.01/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan. Hal ini dilakukan karena proses penyiapan sumber daya aparatur belum dapat diselesaikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku.

1. Selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku.

(-)