on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 6/2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.322.086.926.339,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.361.586.926.339,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (39.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 45.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 39.500.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 70.494.693.445,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 959.606.580.817,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 291.985.652.077,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 895.962.188.429,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 465.624.692.750,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 45.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi).
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pelaksanaan APBD dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.