Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Cilacap. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib dan disiplin masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman, serta menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kegiatan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib pertanahan dan tata ruang, lalu lintas jalan, sungai dan saluran air, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, peserta didik, tempat hiburan, pariwisata, kesehatan, keadaan bencana, barang milik daerah, dan ASN. Setiap aspek memiliki ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang atau badan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin dan denda administratif.
Satpol PP memiliki peran sentral dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, yang dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta penindakan non-yustisial dan yustisial. Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi. Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.