on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 10/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006. Tujuannya adalah menciptakan proses pemberdayaan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang diserahkan oleh daerah, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan yang dapat diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Rincian urusan yang diserahkan diatur dalam Peraturan Bupati.
Penyerahan urusan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten atau atas permintaan Pemerintah Desa. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pemerintah Desa bersama BPD juga melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa.
Pemerintah Daerah dapat menambah urusan pemerintahan daerah kepada Desa atas permintaan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah menarik urusan pemerintahan daerah yang telah diserahkan kepada Desa atas penilaian Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan kepada Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.