For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2019Publication Date:2 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date02 Oktober 2019
Publication Date02 Oktober 2019
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis, serta adanya perubahan nomenklatur SKPD.

Perubahan ini mencakup definisi-definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, dengan penambahan dan penyesuaian beberapa istilah seperti Pejabat yang berwenang atau Pejabat yang ditunjuk, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Definisi-definisi ini bertujuan untuk memperjelas istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah terkait PBB-P2.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.

(-)

(-)