Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta melindungi cagar budaya dan lingkungan alam. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana memadai, pemulihan kondisi pasca bencana, dan pemeliharaan arsip kebencanaan.
Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, kerjasama penanggulangan bencana dengan daerah lain, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, dan pengendalian pengumpulan serta penyaluran sumbangan bencana.
BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana, menetapkan standarisasi, menyusun peta rawan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini prasarana), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).