on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 30 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 30/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis perizinan usaha perikanan, yang meliputi:
Jenis perizinan yang diatur meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan daerah wajib memiliki izin yang sesuai. Tata cara dan syarat-syarat penerbitan izin diatur secara rinci, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, perpanjangan, perubahan, dan penggantian izin. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu, yang wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan diberikan Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).