For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Also known as: UU 6/1948 · UU No. 6 Tahun 1948 · UU Nomor 6 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 1948
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Maret 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabat pos, telegraf, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilik pos, telegraf, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Masa berlaku peraturan-peraturan ini diperpanjang hingga 11 April 1948. Kebijakan ini diambil dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan mulai berlaku pada 11 Januari 1948.

(-)

(-)