Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabat pos, telegraf, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilik pos, telegraf, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Masa berlaku peraturan-peraturan ini diperpanjang hingga 11 April 1948. Kebijakan ini diambil dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan mulai berlaku pada 11 Januari 1948.