Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 473.397.532.500,00 menjadi Rp. 478.324.973.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 473.297.532.500,00 menjadi Rp. 492.989.914.072,02 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (14.664.941.072,02). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 7.500.000.000,00 menjadi Rp. 29.900.619.802,02 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 7.600.000.000,00 menjadi Rp. 8.440.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 21.460.619.802,02. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.