For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 6/2015 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:17 April 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date20 April 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur pengelolaan rumah negara di lingkungan BMKG. Pengelolaan tersebut meliputi pengadaan, pendaftaran dan penetapan status, penghunian, pengalihan status, penghapusan, pengalihan hak, sewa, serta pengawasan dan pengendalian. Pengadaan rumah negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, hibah, atau perolehan lain yang sah. Pendaftaran rumah negara dilakukan oleh Kepala Biro Umum atau Kepala UPT. Status rumah negara (Golongan I dan II) ditetapkan oleh Kepala Badan atau Sekretaris Utama. Penghunian rumah negara Golongan I dan II memerlukan izin dari Kepala Badan atau Sekretaris Utama dan Kepala UPT, dengan mempertimbangkan kriteria kedinasan dan faktor sosial. Rumah negara Golongan I dapat dialihkan statusnya menjadi Golongan II atau sebaliknya. Rumah negara Golongan II dapat dialihkan menjadi Golongan III setelah memenuhi persyaratan tertentu. Penghapusan rumah negara dilaksanakan oleh Kepala Badan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak hanya dapat dilakukan terhadap rumah negara Golongan III. Penghuni rumah negara wajib membayar sewa, memelihara rumah, dan membayar biaya-biaya terkait penggunaan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Kepala UPT.

1. Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II yang diberikan sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(-)