For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:25 Mei 2022
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date25 Mei 2022
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341;

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan kepastian hukum dalam pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta melarang produksi, pengedaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi minuman oplosan.

Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi minuman beralkohol, yang meliputi produksi dalam negeri, impor, dan tradisional, serta klasifikasi berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C). Perizinan diatur, mewajibkan SIUP-MB bagi penjual langsung atau pengecer golongan B dan C, dengan sanksi administratif jika tidak memiliki izin. Bupati melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Perizinan MBT juga diatur, mewajibkan izin dari Bupati untuk produksi dan/atau penampungan MBT.

Pengendalian minuman beralkohol mencakup pengadaan (produksi, impor, produksi MBT), peredaran (izin edar, pelabelan, pita cukai), dan penjualan (sistem penjualan, tempat penjualan yang diizinkan). Peraturan ini melarang penjualan kepada konsumen di bawah 21 tahun dan mengatur penyimpanan minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan secara triwulanan.

Pengawasan dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, dengan pembentukan tim terpadu oleh Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol. Terdapat larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol tertentu, kecuali untuk kepentingan terbatas (adat, penelitian, farmasi, tempat yang diizinkan).

1. Izin penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

1. Perusahaan yang tidak memiliki SIUP-MB dalam memperdagangkan Minuman Beralkohol dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan usaha, dan penutupan usaha. 2. Penjual Langsung dan/atau Pengecer yang mengalami perubahan data dan/atau informasi dan tidak menggantikan SIUP-MB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan usaha, pencabutan izin, dan penutupan usaha. 3. Perusahaan yang tidak memiliki izin dalam memproduksi dan/atau menampung MBT dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan usaha, dan penutupan usaha. 4. Perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan usaha. 5. Perusahaan yang tidak melakukan penyimpanan Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor pada tempat yang terpisah dengan barang lain dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pemberhentian kegiatan. 6. Penjual langsung dan/atau Pengecer yang tidak menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pemberhentian kegiatan. 7. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan Berusaha di bidang perdagangan dikenakan Sanksi Pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.