Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dibentuk dengan tujuan meningkatkan pengelolaan daya dukung DAS yang mengalami penurunan akibat banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi, dan kekeringan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, memelihara kondisi tata air yang optimal, menjaga produktivitas lahan sesuai daya dukung wilayah, melestarikan ekosistem DAS, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wilayah Pengelolaan DAS**: Meliputi DAS dalam wilayah provinsi dan DAS lintas kabupaten/kota.
2. **Perencanaan**: Pengelolaan DAS harus terencana dengan memperhatikan sistem hidrologi, drainase buatan, kebutuhan masyarakat, serta efisiensi pengelolaan. Perencanaan disusun secara partisipatif dengan pendekatan interdisipliner, mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
3. **Pelaksanaan Pengelolaan DAS**: Mencakup pemanfaatan hutan, lahan, dan air; rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan; serta konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan pola pengelolaan sumber daya air di daerah.
4. **Pengelolaan Danau**: Danau merupakan bagian dari DAS yang pengelolaannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian danau.
5. **Kelembagaan**: Pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS bertujuan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan wilayah administrasi, dengan pembentukan Forum DAS yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
6. **Sistem Informasi Pengelolaan DAS**: Pemerintah Daerah membangun dan mengelola sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS, yang dapat diakses oleh instansi terkait dan masyarakat luas.
7. **Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan**: Instansi atau badan hukum dapat melaksanakan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan Pengelolaan DAS.
8. **Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Akademisi**: Masyarakat, dunia usaha, dan akademisi berperan serta dalam pengelolaan DAS sesuai dengan bidang masing-masing.
9. **Pemberdayaan Masyarakat**: Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam Pengelolaan DAS, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
10. **Hak dan Kewajiban**: Setiap orang memiliki hak untuk menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan DAS dan berkewajiban untuk menjaga kelestarian DAS.
11. **Pendanaan**: Pendanaan pelaksanaan pengelolaan DAS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah.
12. **Insentif**: Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, swasta, perorangan, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
13. **Monitoring dan Evaluasi**: Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pemanfaatan sumberdaya di DAS, dengan evaluasi kinerja dilakukan secara periodik.
14. **Penyelesaian Sengketa/Perselisihan**: Penyelesaian sengketa dalam pemanfaatan sumberdaya DAS dilakukan dengan menerapkan prinsip pengelolaan DAS atau melalui lembaga penyelesaian sengketa.
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisar.