on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Also known as: UU 72/1954 · UU No. 72 Tahun 1954 · UU Nomor 72 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1954 menetapkan bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini sesuai dengan lampiran-lampiran yang terlampir dalam undang-undang. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1952.