For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan

Also known as: Keppres 138/1963 · Keppres No. 138 Tahun 1963 · Keppres Nomor 138 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1963Publication Date:10 Juli 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1963
Publication Date10 Juli 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Medan dengan mengangkat enam Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara yang namanya tercantum dalam daftar terlampir. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Inf. Zein Hamid, Letnan Kolonel CPM Adella, Letnan Kolonel Bisara Sinaga SH., Letnan Kolonel Inf. Aki Chourmain, Letnan Kolonel Njak Adam Kamil, dan Letnan Kolonel Inf. Nelang Semdiring. Pengangkatan ini bersifat khusus dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)