on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: PP 48/2001 · PP No. 48 Tahun 2001 · PP Nomor 48 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoreksi kekeliruan dalam penghitungan biaya Izin Terpadu untuk Reaktor Daya 600 Mwe yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000. Biaya Izin Terpadu tersebut terdiri dari biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan perhitungan yang benar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000, khususnya pada bagian yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Perubahan ini berfokus pada penyesuaian tarif untuk izin terkait reaktor daya.