For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2005Publication Date:28 Juni 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date08 Juli 2005
Publication Date28 Juni 2005
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2000 tentang Visi Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 38) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Garut Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 39) 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih serta pelaksanaan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan DPRD dan Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD berwenang menetapkan RPJP, RPJM, dan Perda tentang APBD, serta melakukan pengawasan pelaksanaan APBD. Bupati memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur pejabat perbendaharaan daerah, termasuk pengguna anggaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (selaku Bendahara Umum Daerah), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan keuangan daerah.

APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Anggaran pendapatan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Anggaran pembiayaan digunakan untuk menutup defisit atau mengalokasikan surplus anggaran.

Prosedur penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, pembahasan RAPBD, dan penetapan Perda tentang APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa, dana cadangan daerah, pinjaman daerah, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah, kerugian keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka satuan kerja pengelola keuangan daerah yang ada masih tetap berfungsi sampai dibentuknya satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini. 2. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagai satuan kerja pengelola keuangan daerah, harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)