on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-006/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut
Also known as: Perka Bakamla PER-006/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-006/KEPALA/BAKAMLA/V/2015
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL). Latar belakang pembentukan SPKKL adalah untuk mendukung penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut melalui pemantauan aktivitas lalu lintas maritim di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
SPKKL merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Keamanan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, serta dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai lokasi kewenangannya. Tugas utama SPKKL adalah melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut. Fungsi SPKKL meliputi penyusunan rencana dan program pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga stasiun.
Struktur organisasi SPKKL terdiri atas Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Kepala SPKKL merupakan jabatan struktural eselon IV.a, dan Kepala Urusan Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon V.a. SPKKL berlokasi di beberapa daerah di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.