For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 21/2012 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 21 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJanto

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar melalui sumber-sumber keuangan yang diperoleh dari retribusi tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penggantian biaya cetak dan/atau pembuatan peta oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pembuatan dan pencetakan peta di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis peta, skala, dan ukuran kertas yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala, jenis peta, dan ukuran kertas, dengan rincian tarif yang berbeda untuk cetak peta biasa dan raster, proses digitasi peta, proses pemetaan, dan copy data digital peta dasar.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  8. Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penyediaan penggantian biaya cetak peta.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  12. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terhutangnya retribusi.
  15. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.