For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN

Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 1/2024 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2024Publication Date:7 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73). 2. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90). 3. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138). 4. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2021 Nomor 146).

Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Kabupaten:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Kabupaten:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati. 4. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. 5. **Kemudahan Perpajakan:** Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak, dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini. 2. Peraturan pelaksanaan mengenai Qanun Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Qanun ini. 3. Ketentuan peraturan pelaksana Qanun ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Qanun ini. 4. Ketentuan mengenai Pajak Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, berlaku pada 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.