For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 9/2014 · Perda Kota Surabaya No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran. Latar belakangnya adalah untuk menata, membina, dan memberdayakan PKL agar terwujud lingkungan yang teratur, rapi, dan indah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL, membangun kemitraan antara pelaku usaha dan PKL, serta mensinergikan sektor formal dan informal. Pelaku usaha pada pusat perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan satuan ruang bagi PKL. Klasifikasi pusat perkantoran yang wajib menyediakan ruang adalah semua bangunan perkantoran milik swasta dengan memperhatikan kriteria fungsi dan luasan bangunan. Jenis pusat perbelanjaan yang wajib menyediakan ruang meliputi pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan. PKL yang dapat menempati ruang terbatas pada PKL makanan dan/atau minuman yang memiliki TDU dan berlokasi di area sekitar pusat perbelanjaan dan/atau pusat perkantoran. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan ruang bagi PKL. Pelaku usaha wajib menyediakan satuan ruang, menjalin kerjasama dengan PKL, membina PKL, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan dan keindahan, mengembangkan kemampuan wirausaha PKL, dan menyampaikan laporan data PKL. Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan diskriminatif, relokasi tanpa pemberitahuan, memutuskan kerjasama sepihak, dan menempatkan PKL yang tidak memenuhi persyaratan.

1. Pelaku usaha yang mengajukan ijin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan satuan ruang bagi PKL sesuai ketentuan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum menyediakan satuan ruang bagi PKL, wajib menyediakan satuan ruang sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Penyediaan satuan ruang bagi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan.

1. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pemanfaatan bangunan, pembekuan Izin Mendirikan Bangunan, denda administratif paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pencabutan Izin Mendirikan Bangunan, penyegelan bangunan, atau pembongkaran bangunan.