Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran. Latar belakangnya adalah untuk menata, membina, dan memberdayakan PKL agar terwujud lingkungan yang teratur, rapi, dan indah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL, membangun kemitraan antara pelaku usaha dan PKL, serta mensinergikan sektor formal dan informal.
Pelaku usaha pada pusat perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan satuan ruang bagi PKL. Klasifikasi pusat perkantoran yang wajib menyediakan ruang adalah semua bangunan perkantoran milik swasta dengan memperhatikan kriteria fungsi dan luasan bangunan. Jenis pusat perbelanjaan yang wajib menyediakan ruang meliputi pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan. PKL yang dapat menempati ruang terbatas pada PKL makanan dan/atau minuman yang memiliki TDU dan berlokasi di area sekitar pusat perbelanjaan dan/atau pusat perkantoran.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan ruang bagi PKL. Pelaku usaha wajib menyediakan satuan ruang, menjalin kerjasama dengan PKL, membina PKL, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan dan keindahan, mengembangkan kemampuan wirausaha PKL, dan menyampaikan laporan data PKL. Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan diskriminatif, relokasi tanpa pemberitahuan, memutuskan kerjasama sepihak, dan menempatkan PKL yang tidak memenuhi persyaratan.