For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut

Also known as: PERPRES 9/1960 · PERPRES No. 9 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:29 April 1960Publication Date:29 April 1960
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1960
Publication Date29 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling voor vergoeding bij verlies of beschadiging van goederen van personeel bij den Dienst van Scheepvaart (Staatsblad 1919 No. 204) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai pelaut. Penggantian ini berlaku untuk barang-barang yang rusak atau hilang bukan karena kesalahan pelaut selama ditempatkan di atas kapal negara atau saat melakukan perjalanan dinas. Peraturan ini juga mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi pekerjaan pelaut, termasuk perjalanan dengan kapal negara dan alat pengangkutan lainnya. Penggantian kerugian meliputi instrumen, buku, alat perkakas, pakaian, barang perlengkapan, dan uang tunai dengan ketentuan tertentu. Penggantian tidak diberikan untuk surat berharga dan barang yang seharusnya diasuransikan.

(-)

(-)