Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Tanjungpinang. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU yang memadai dan berkualitas, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kriteria Perumahan**: Perumahan terdiri atas perumahan tidak bersusun dan rumah susun, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jenis.
2. **Kewajiban Pengembang Perumahan**: Pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, TPU, ruang terbuka hijau, penerangan jalan umum, dan lainnya. Luasan dan jenis PSU yang wajib disediakan berbeda antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
3. **Kawasan Perdagangan dan Jasa**: Kawasan perdagangan dan jasa yang dapat diserahkan berupa pusat bisnis dengan luas minimal 10 hektar, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas tertentu.
4. **Penyediaan PSU**: Pengembang wajib membangun dan/atau menyediakan PSU sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan, dengan persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut.
5. **Tim Verifikasi PSU**: Dibentuk Tim Verifikasi PSU untuk memproses penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
6. **Penyerahan PSU**: Penyerahan PSU meliputi penyerahan kompensasi TPU, penyerahan administrasi, dan penyerahan fisik. PSU yang diserahkan menjadi BMD dan dicatat dalam Daftar BMD.
7. **Pemeliharaan dan Pemanfaatan PSU**: Pemeliharaan PSU sebelum diserahkan menjadi tanggung jawab Pengembang, dan setelah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemanfaatan PSU harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. **Pengawasan dan Pengendalian**: Wali Kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban Pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.
9. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.