on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Also known as: UU 11/2005 · UU No. 11 Tahun 2005 · UU Nomor 11 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan deklarasi terhadap Pasal 1. Latar belakang pengesahan ini adalah pengakuan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia dan bangsa Indonesia menghormati prinsip-prinsip Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kovenan ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta sejalan dengan keinginan Indonesia untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
Tujuan dari Kovenan ini adalah untuk mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Substansi Kovenan mencakup pengakuan hak atas pekerjaan, kondisi kerja yang adil, serikat buruh, jaminan sosial, perlindungan keluarga, standar kehidupan yang memadai, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi dalam kehidupan budaya. Kovenan ini juga mengatur kewajiban negara pihak untuk menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai tindakan yang telah diambil dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.