For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 1/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2014Publication Date:6 Februari 2014
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStrategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date06 Februari 2014
Publication Date06 Februari 2014
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengatur tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender (PUG).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk responsif gender dalam penyusunan kebijakan daerah. Bappeda bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah responsif gender.
  • Ruang Lingkup: Kebijakan daerah yang dimaksud meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Rencana Strategis SKPD, Rencana Kerja SKPD, dan perencanaan sektoral.
  • Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak mengetahui perencanaan kebijakan responsif gender, mengajukan usul, berperan aktif, memperoleh informasi, dan mengajukan keberatan. Masyarakat juga wajib menaati kebijakan yang telah ditetapkan.
  • Pembentukan Pokja PUG: Dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) untuk melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi, peran masyarakat, dan pembiayaan PUG yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Kepala SKPD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.