Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung (UBB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UBB dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Struktur organisasi UBB terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
- Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Sivitas Akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kemahasiswaan, Keuangan dan Umum, serta Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama.
- Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dan pengembangan karier).
- Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
- Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UBB.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, serta pengembangan karier dan kewirausahaan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja di lingkungan UBB, di mana Rektor dan pimpinan unit organisasi lainnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.