on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca di Kabupaten Sumbawa melalui peran serta keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, khususnya di NTB, yang dipengaruhi oleh angka buta aksara yang masih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan gemar membaca melalui keluarga, kelompok masyarakat, satuan pendidikan, dan dunia usaha, serta pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan (umum, sekolah, khusus). Tenaga perpustakaan diatur mengenai hak dan kewajibannya. Pembiayaan perpustakaan berasal dari APBD, hibah, dan sumbangan.