For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2021Publication Date:18 Juni 2021
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date18 Juni 2021
Publication Date18 Juni 2021
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini meliputi penyesuaian dengan kebijakan pemerintah, kebutuhan keadaan di desa, hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan di desa, serta untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: - Penambahan definisi Sub Kepanitiaan, APBD, Pendaftaran Pemilih, dan Sosialisasi.
  2. Panitia Pemilihan Kabupaten: - Panitia Pemilihan Kabupaten dibantu oleh Sub Kepanitiaan yang berkedudukan di Kecamatan. - Sub Kepanitiaan bertugas mengawasi dan memastikan tahapan pemilihan kepala desa, melakukan sosialisasi protokol kesehatan, dan melaporkan hasil pengawasan.
  3. Panitia Pemilihan Desa: - Penambahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Desa jika jumlah TPS lebih dari satu. - Sekretaris Panitia Pemilihan Desa bertugas melaksanakan tugas kebendaharaan.
  4. Pemilih: - Pemilih harus terdaftar dan memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa paling singkat 6 bulan.
  5. Daftar Pemilih: - Panitia Pemilihan menyusun DPS berdasarkan data penduduk desa terbaru. - Panitia Pemilihan memutakhirkan DPS berdasarkan data penduduk desa yang memenuhi syarat usia, status perkawinan, kematian, pindah domisili, atau belum terdaftar.
  6. Bakal Calon Kepala Desa: - Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diselenggarakan dalam jangka waktu 9 hari.
  7. Persyaratan Calon Kepala Desa: - Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tambahan, termasuk tidak memiliki temuan atas hasil pengelolaan keuangan desa jika pernah menjabat sebagai Kepala Desa.
  8. Penelitian Berkas Persyaratan: - Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.
  9. Penetapan Calon Kepala Desa: - Penetapan Calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka. - Panitia Pemilihan mengumumkan penetapan Calon Kepala Desa melalui media massa, media sosial, dan/atau papan pengumuman.
  10. Kampanye: - Calon Kepala Desa melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. - Panitia pemilihan melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa kepada masyarakat sebelum pelaksanaan kampanye.
  11. Pemungutan Suara: - TPS dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat duduk pemilih, Calon Kepala Desa dan/atau saksi Calon Kepala Desa dan Sub Kepanitiaan.
  12. Gangguan Pemungutan Suara: - Dalam hal terdapat gangguan pada pemungutan suara dan/atau penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara ditetapkan pada hari dan tanggal lain, batal, atau pada gelombang berikutnya.
  13. Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih: - Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih dilakukan secara terpusat atau secara daring.
  14. Anggota BPD: - Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
  15. Penjabat Kepala Desa: - Calon Kepala Desa dari Penjabat Kepala Desa mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
  16. TNI dan POLRI: - Calon Kepala Desa dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mendapatkan izin tertulis dari Instansi yang berwenang.
  17. Pelanggaran: - Dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa dilaporkan kepada Sub Kepanitiaan.
  18. Keamanan: - Keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  19. Larangan: - Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa dilarang memberikan sesuatu kepada panitia pemilihan.
  20. Pendanaan: - Semua pembiayaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD dan/atau APBD Perubahan.

(-)

(-)