For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2012Publication Date:31 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date04 November 2012
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengelolaan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Wonosobo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, aman, serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan penggunaan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus), tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepadatan lokasi, dan ketinggian. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses penerbitan IMB digolongkan berdasarkan tingkat kompleksitas pemeriksaan dokumen teknis. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan terhadap jalan, saluran, rel kereta api, sungai, danau, waduk, embung, mata air, lereng, dan jaringan SUTT. Selain itu, diatur pula mengenai bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan yang berada di lokasi berpotensi bencana alam. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Dibentuk pula Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan denda dikenakan bagi pelanggar ketentuan.

1. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB: a. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri tidak di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, kecuali hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRWK, pemilik wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana Daerah lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya. 3. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan dimanfaatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya wajib memiliki SLF bangunan gedung. 4. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda yang lebih tinggi.