For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 21/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Selatan Tahun 2012 Nomor 19) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Perubahan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Selatan Tahun 2012 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu efisiensi dan menghasilkan laba.

Pemerintah Kabupaten Balangan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,- pada tahun 2009. Dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 8.000.000.000,- yang akan dialokasikan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2012 hingga 2015. Sehingga total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 8.500.000.000,-.

Keuntungan dari penyertaan modal ini akan dibagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)